Kamis, 19 Maret 2009

Kadaster dan Tanah

Kadaster secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu katastikhon (κατάστιχον) yang kurang lebih bermakna daftar publik yang memperlihatkan rincian kepemilikan dan nilai suatu tanah yang dibuat untuk keperluan perpajakan. Dalam bahasa perancis ; cadastro sedangkan dalam bahasa italia; catastro. Dari definisi diatas terdapat kata kunci yang menjadi roh dari kadaster, yaitu: daftar publik, tanah, kepemilikan, nilai tanah dan pajak(atau penerimaan negara).

Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan karena manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah pula. Syarat berdirinya suatu negara yang berdaulat adalah memiliki wilayah, yang lebih sering dibaca sebagai tanah. Tanah memiliki nilai yang sangat berarti bagi manusia sehingga dalam beberapa wilayah di republik dan di belahan dunia lain, kepemilikan atas tanah mencerminkan status sosial seseorang. Bahkan perebutan tanah sudah menjadi salah satu sumber konflik yang abadi.

Daftar publik yang berkaitan dengan kadaster dapat berwujud form atau daftar isian, daftar tabel, dan bahkan peta. Daftar publik berarti dapat diketahui oleh publik yang berkepentingan sesuai dengan kompetensinya. Semua daftar tersebut dapat menjelaskan hubungan antara orang (pribadi ataupun badan hukum) dengan tanah yang dimilikinya. Siapa memiliki apa, letaknya dimana dan apa jenis kepemilikannya. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia mengenal 4 (empat) jenis daftar umum, yaitu Peta Pendaftaran, Daftar Tanah, Surat Ukur dan Daftar Nama.

Undang-undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hubungan tanah dengan Bangsa Indonesia bersifat abadi. Hubungan manusia dengan tanah memiliki nilai sosio religius yang sulit dipadankan dengan kepemilikan benda lainnya. Kepemilikan atas tanah berbeda dengan kepemilikan atas hak cipta, pengetahuan ataupun keterampilan. Kepemilikan atas tanah pun masih memiliki perbedaan dibandingkan dengan kepemilikan atas benda seperti kendaraan, emas, dan barang lainnya. Hal ini disebabkan oleh Tanah memiliki beberapa jenis nilai seperti nilai jual, nilai produksi, nilai lokasi, nilai sentimental dan nilai lainnya.
Sekedar tambahan informasi, makna dari
kata "nilai" adalah kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil keputusan. Menurut Kimball Young; Nilai adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar penting.Menurut A.W. Green; Nilai adalah kesadaran yang secara relative berlangsung disertai emosi terhadap objek. Sedangkan Menurut Woods; nilai merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari hari.

Pengertian Tanah menurut UUPA adalah permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Bidang tanah adalah sebagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas. Penekanan tanah disini lebih fokus kepada permukaan bumi. Pembatasan tanah terbatas pada permukaan bumi ini berbeda dengan negara lain yang menganut asas hukum: "Cuius est solum eius est usque ad coelum et ad inferos" yang menyatakan bahwa "barang siapa memiliki tanah, maka dia memiliki segala apa yang ada di atasnya sampai ke surga, dan segala apa yang ada di bawahnya sampai ke pusat bumi.

Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, kelompok manusia bahkan bagi bangsa Indonesia, maka Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak tanah atas tanahdan peralihan hak-hak tersebut; serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah bertujuan untuk:
  • memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang haksuatu bidang tanah, satuan rumah susun dan dan hak-hak lain yang terdaftar
  • menyediakan informasi mengenai perbuatan hukum atas bidang tanah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta
  • mewujudkan tertib adminisrasi pertanahan


.. belum kelar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar