Minggu, 29 Maret 2009

Sengketa Tanah

Suatu waktu saya pernah iseng mengetikkan kata sengketa pada search engine google. Terdapat 1.010.000 hasil telusuran yang ditampilkan. Sepintas saya perhatikan ringkasannya umumnya menyangkut sengketa wilayah atau tanah. Tiba-tiba terlintas dalam benak saya, sengketa apa saja yang dicatat dalam dunia maya.

Ketika kita mengetik kata "sengketa tanah", ternyata terdapat 182ribu hasil telurusan. hal ini lebih banyak daripada "sengketa pilkada" yang mencapai 168ribu, sengketa warisan mencapai 50ribu, namun lebih didominasi warisan mengenai tanah. Sengketa perairan mencapai 33.400. Sengketa penguasaan 38.200, Jenis sengketa yang lebih banyak hasil telusurannya adalah "sengketa wilayah" mencapai 230.000.
Tanpa bermaksud mengecilkan arti jenis sengketa yang lainnya, saya ingin menuangkan sedikit pemahaman saya berkenaan dengan sengketa tanah yang sering membuat risau masyarakat.

Dari sekian permasalahan berkaitan dengan tanah, perlu disampaikan bahwa sengketa tanah timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Ketika sengketa tersebut diajukan ke pengadilan maka sudah masuk kategori perkara pertanahan. Kasus tanah marak terjadi dimana-mana. Bahkan jumlahnya mencapai 7491 kasus yang melibatkan 3,2juta orang, berita ini bukanlah cerita. Informasi detailnya dapat diakses di "http://www.antara.co.id/arc/2008/12/18/7491-sengketa-tanah-libatkan-3-2-juta-orang".

Satu setengah persen penduduk Indonesia sedang bermasalah dengan tanah. Andaikan satu kasus tersebut melibatkan sebidang tanah dengan nilai seratus juta rupiah, maka Rp. 749,100,000,000 aset bangsa tidak dapat digunakan untuk hal yang produktif. Ini belum termasuk waktu dan energi yang terkuras untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan memperhatikan angka-angka tadi, maka sudah sewajarnya bila pemerintah berupaya memetakan masalah tersebut. Roadmap menuju operasi tuntas telah disusun, tinggal bagaimana mengelola data yang dimiliki menjadi sistem informasi dalam pengambilan keputusan.






to be continued...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar